Telah Hadir Buletin Hamizah Badko TPA Kec. Jatinom, Terbit Setiap Bulan Sekali & Gratis. Pemesanan & Donatur Hubungi Anas di 085647934668. Buletin Hamizah, Santun & Bijaksana

Senin, 31 Oktober 2011

AD & ART



KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH IV
BADAN KOORDINASI TAMAN PENDIDIKAN AL QUR-AN
(BADKO TPQ)
PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009
NOMOR : 04 / MUSWIL III / 2009
TENTANG
PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADKO TPQ PROPINSI JAWA TENGAH
Bismillahir rahmaanir rahiim

MUSYAWARAH WILAYAH IV
BADAN KOORDINASI TAMAN PENDIDIKAN AL QUR-AN (BADKO TPQ)
PROPINSI JAWA TENGAH

Menimbang : 1. Bahwa Musyawarah Wilayah (Muswil) IV Badko TPQ Propinsi Jawa Tengah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang mencerminkan seluruh aspirasi anggota Badko TPQ Propinsi Jawa Tengah dan berwenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badko TPQ Jateng
2. Bahwa untuk lebih mendinamiskan organisasi yang mencerminkan kehendak anggota dalam rangka pengabdian Badko TPQ untuk membangun bangsa dan Negara, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badko TPQ Jateng.
3. Bahwa berhubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Wilayah Badko TPQ Jateng tahun 2009 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badko TPQ Jateng.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya.
2. Keputusan Muswil Badko TPQ Jateng No 04 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badko TPQ Propinsi Jawa Tengah
3. Keputusan Muswil Badko TPQ Jateng No 01 tahun 2009 tentang peraturan tata tertib Muswil Badko TPQ Jateng tahun 2009
4. Keputusan Muswil Badko TPQ Jateng No 04 tahun 2004 tentang pembentukan Komisi

Memperhatikan : 1. Pengarahan Ketua Umum Badko TPQ Propinsi Jawa Tengah.
2. Pendapat dan saran peserta Musyawarah Wilayah (Muswil) IV Badko TPQ Propinsi Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Perbaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badko TPQ Propinsi Jawa Tengah.
2. Keputusan tentang perbaikan AD/ ART Badko TPQ Propinsi Jawa Tengah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan di dalam surat keputusan ini akan dibenarkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Semarang
Tanggal : 25 April 2009 M
29 R. Akhir 1430 H
Waktu : pukul 20.00

MUSYAWARAH WILAYAH IV
BADAN KOORDINASI TAMAN PENDIDIKAN AL QUR-AN (BADKO TPQ)
PROPINSI JAWA TENGAH
Pimpinan Sidang Pleno



H. Chamami, S.Ag, M.Si
Ketua

Ismaini Hatta, S.Ag
Wakil Ketua

Fadhil, S.H.I
Sekretaris




Lampiran Keputusan Muswil IV
Nomor : 04 / MUSWIL IV / 2009

ANGGARAN DASAR
BADAN KOORDINASI TAMAN PENDIDIKAN ALQUR'AN
PROVINSI JAWA TENGAH
Bismillaahirrachmaanirrachiim

MUQADDIMAH
"Sebaik-baik kamu adalah yang belajar membaca Al Qur'an dan mengajarkannya"
Bahwa Al Qur'an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam kehidupannya Sebagai pedoman hidup maka Al Qur'an wajib diajarkan kepada umat Islam sejak masih kecil.
Guna mempersiapkan insan yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, jujur dan bertanggung jawab, untuk bekal kehidupan di kelak kemudian dan sebagai modal dasar kepemimpinan di masa mendatang, maka perlu sejak dini dipersiapkan generasi Qur'ani, yang dapat ditempuh lewat pendidikan Al Qur'an sejak dini.
Bahwa perlu disyukuri munculnya beberapa metode pengajaran Al Qur'an yang memungkinkan pendidikan Al Qur'an berlangsung lebih efektif dan cepat. Oleh karena itu diperlukan tenaga-tenaga pendidik dan pengelola yang handal, kreatif dan berjiwa ikhlas guna lebih mengefektifkan pola pendidikan Al Qur'an di masyarakat.
Sadar akan pentingnya kedudukan dan keberadaan dirinya yang senantiasa dituntut maju, kreatif dan ikhlas, maka para pengelola lembaga pendidikan Al Qur'an di Jawa Tengah dengan memohon taufik dan hidayah Allah subhanahu wa ta'ala bersepakat untuk berhimpun diri dalam sebuah wadah yang bernama BADAN KOORDINASI TAMAN PENDIDIKAN ALQUR'AN PROPINSI JAWA TENGAH yang selanjutnya disebut Badko TPQ Jawa Tengah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

Bab I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al Qur'an Propinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut BADKO TPQ JATENG

Pasal 2
WAKTU
Badko TPQ Jateng didirikan di Semarang pada tanggal 4 Mei 1994 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
KEDUDUKAN
Badko TPQ Jateng berkedudukan di Propinsi Jawa Tengah

BAB II
AKIDAH, AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
AKIDAH DAN AZAS
Badko TPQ Jateng berakidah Islam dan berazaskan Pancasila

Pasal 5
SIFAT
Badko TPQ Jateng bersifat kekeluargaan dan tidak bernaung di bawah organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya


Pasal 6
TUJUAN
Badko TPQ Jateng bertujuan:
1. Memberantas buta huruf Al Qur'an dan meningkatkan pengetahuan Al Qur'an di kalangan masyarakat dalam rangka mewujudkan generasi Qur'ani
2. Mewujudkan kemampuan manajerial dan intelektual bagi pengelola dan pengasuh lembaga pendidikan Al Qur'an
3. Mewujudkan kerjasama yang produktif antar lembaga pendidikan Al qur'an


Pasal 7
KEGIATAN
Sejalan dengan tujuannya, Badko TPQ Jateng akan mengadakan kegiatan-kegiatan:
1. Menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan / penataran calon ustadz / pengelola pendidikan Al Qur'an
2. Mendorong, membina dan mengembangkan berdirinya Taman Kanak-Kanak Al Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) dan Ta'limul Qur'an lil Aulad (TQA)
3. Mengkoordinir kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidikan Al Qur'an yang bernaung di bawah koordinasi Badko TPQ
4. Menyediakan dan memasarkan berbagai sarana dan peralatan yang diperlukan di lembaga pendidikan Al qur'an
Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka
1. memperlancar terwujudnya berbagai usaha tersebut.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Badko TPQ Jateng adalah semua lembaga pendidikan Al Qur'an yang berada di Provinsi Jawa Tengah

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Kepengurusan Badko TPQ Jateng berkedudukan di
(1) Tingkat Propinsi (Wilayah)
(2) Di tingkat Kabupaten/ kota
(3) Tingkat Kecamatan

Pasal 10
Kepengurusan Badko TPQ tersusun atas:
1) Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi Jawa Tengah
2) Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota
3) Pengurus Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
Pasal 11
Hubungan kerja antara Pengurus Wilayah dengan Pengurus Daerah, Pengurus Kecamatan dan sebaliknya merupakan hubungan kerja vertikal organisatoris

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12
MUSYAWARAH
Musyawarah dan rapat Badko TPQ diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga .

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 13
(1) Pengurus Badko TPQ Jateng berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi dan memajukan organisasi
b. Melaksanakan program kerja
1. Melaksanakan tata organisasi sesuai AD/ ART
d. mempertanggungjawabkan kepengurusannya pada musyawarah wilayah bagi pengurus Badko TPQ propinsi, dan musyawarah daerah bagi pengurus Badko TPQ kabupaten/ kota dan musyawarah kecamatan bagi pengurus Badko TPQ kecamatan.
(2) Jika dipandang perlu Pengurus Badko TPQ Jateng berhak membuat peraturan dan kebijakan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART Badko TPQ Jateng.


BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT

Pasal 14
Badko TPQ Jateng mempunyai lambang, bendera dan atribut serta perlengkapan lainnya yang diatur dalam ART dan peraturan tersendiri

BAB VIII
KEUANGAN DAN PEMBUKUAN

Pasal 15
Sumber dana Badko TPQ Jateng berasal dari:
(1) Hasil-hasil usaha Badko TPQ Jateng
(2) Zakat, infaq, hibah, sodaqoh dan amal jariyah
(3) Bantuan pemerintah dan sumbangan lain yang halal dan tak mengikat

Pasal 16
(1) Kekayaan Badko TPQ Jateng diinventarisasikan dengan rapi dan benar
(2) Tahun pembukuan dimulai bulan Januari dan ditutup pada bulan Desember
(3) Laporan keuangan disampaikan dalam forum musyawarah atau rapat-rapat tertentu.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Wilayah yang dihadiri oleh separo dari jumlah Pengurus Badko TPQ Provinsi dan utusan dari Pengurus Badko TPQ Kabupaten/ Kota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya separoh ditambah 1 (satu) dari peserta yang hadir.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil keputusan musyawarah tingkat wilayah yang diadakan khusus tentang itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus Badko TPQ Propinsi dan utusan Pengurus Badko TPQ Kabupaten/ Kota dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir
(2) Kekayaan organisasi setelah dibubarkan akan diserahkan kepada badan/ yayasan Islam

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
(1) Segala keputusan rapat pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Badko TPQ Jateng
(3) Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Semarang
Tanggal : 25 April 2009 M
29 R. Akhir 1430 H
Waktu : pukul 20.00

MUSYAWARAH WILAYAH IV
BADAN KOORDINASI TAMAN PENDIDIKAN AL QUR-AN (BADKO TPQ)
PROPINSI JAWA TENGAH
Pimpinan Sidang Pleno



H. Chamami, S.Ag, M.Si
Ketua

Ismaini Hatta, S.Ag
Wakil Ketua

Fadhil, S.H.I
Sekretaris





Lampiran Keputusan Muswil IV
Nomor : 04 / MUSWIL IV / 2009


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOORDINASI TAMAN PENDIDIKAN ALQUR'AN
PROVINSI JAWA TENGAH


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1) Anggota Badko TPQ Jateng adalah semua lembaga pendidikan Al Qur'an yang ada di wilayah Propinsi Jawa tengah yang terdaftar dalam keanggotaan badko
2) Lembaga pendidikan Al Qur'an yang menjadi anggota Badko TPQ Jateng adalah
a. Taman Kanak-Kanak Al Qur'an (TKQ)
b. Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ)
c. Ta’limul Qur’an lil-Aulad (TQA)


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Setiap anggota Badko TPQ Jateng mempunyai hak
(1) mendapatkan bimbingan dan pembinaan
(2) mendapatkan perlakuan yang sama
(3) berbicara dan menyampaikan pendapat dan saran di dalam kegiatan Badko TPQ Jateng
Pasal 3
Setiap anggota Badko TPQ Jateng berkewajiban:
1) melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badko TPQ Jateng serta semua ketentuan maupun peraturan lainnya yang dibuat organisasi.
2) mempertahankan, mengembangkan dan menjaga nama baik Badko TPQ Jateng

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
(1) Pengurus Wilayah Badko TPQ Jateng terdiri atas
1. Dewan Penasihat
2. Pengurus Pleno yang teridi dari Pengurus Harian dan Bidang-Bidang
(2) Dewan Penasihat terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan anggota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 7 orang
(3) Pengurus Harian terdiri atas
1. Seorang Ketua Umum
2. Ketua-ketua sebanyak-banyaknya 6 orang
3. Seorang Sekretaris Umum
4. Sekretaris sebanyak-banyaknya 3 orang
5. Seorang Bendahara Umum
6. Dua orang Wakil Bendahara
(4) Bidang-bidang di dalam Badko TPQ terdiri atas
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
3. Bidang Penelitian dan Pengembangan
4. Bidang Dana dan Usaha
5. Bidang Pembinaan
6. Bidang Humas

Pasal 5
Pengurus Daerah
(1) Pengurus Badko TPQ Daerah terdiri atas:
1. Penasihat
2. Pengurus Pleno yang terdiri atas Pengurus harian dan Seksi
(2) Penasihat terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan anggota yang berjumlah sebanyak- banyaknya 5 orang
(3) Pengurus harian terdiri atas;
1. Seorang Ketua
2. Wakil-wakil Ketua sebanyak-banyaknya 4 orang
3. Seorang sekretaris
4. Wakil sekretaris sebanyak-banyaknya 2 orang
5. Seorang bendahara
6. Seorang wakil bendahara
(4) Seksi-seksi sesuai kebutuhan Pengurus Daerah


Pasal 6
Pengurus Kecamatan
(1) Pengurus Badko TPQ Kecamatan terdiri atas:
a. Penasihat
b. Pengurus Pleno yang terdiri atas Pengurus harian dan Seksi
1. Penasihat berjumlah 3 (tiga) orang
(2) Pengurus harian terdiri atas;
a. Seorang Ketua
b. Seorang wakil Ketua
1. Seorang sekretaris
d. Seorang wakil sekretaris
e. Seorang bendahara
1. Seorang wakil bendahara
(3) Seksi-seksi sesuai kebutuhan Pengurus Kecamatan



Pasal 7
(1) Pelindung Badko TPQ Jateng adalah Gubernur Jawa Tengah, untuk Badko TPQ Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Walikota, dan Badko TPQ Kecamatan adalah Camat
(2) Pembina Badko TPQ Jateng adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Pembina Badko TPQ Daerah adalah Kepala Kantor Departemen Agama, dan Pembina Badko TPQ Kecamatan adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
(3) Penasihat Badko TPQ adalah para ahli Al Qur'an dan tokoh masyarakat yang mempunyai komitmen tinggi terhadap perjuangan dan pengembangan untuk mewujudkan tujuan Badko TPQ Jawa Tengah.

Pasal 8
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PENGURUS
(1) Pengurus Badko TPQ Provinsi Jawa Tengah dipilih dalam Musyawarah Wilayah
(2) Pengurus Badko TPQ Kabupaten/ Kota dipilih dalam Musyawarah Daerah
(3) Pengurus Badko TPQ Kecamatan dipilih dalam Musyawarah Kecamatan

Pasal 9
(1) Masa jabatan pengurus Badko TPQ di setiap jenjang adalah 4 (empat) tahun
(2) Pengurus yang masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali
(3) Khusus untuk masa jabatan ketua umum maksimal 2 (dua) periode
(4) Pengurus Badko TPQ Provinsi disahkan dengan SK Kepala Kantor Departemen Agama Wilayah, Pengurus Badko TPQ Kabupaten/ Kota disahkan dengan SK Ketua Umum Badko TPQ Propinsi Jawa Tengah, dan Pengurus Badko TPQ Kecamatan disahkan dengan SK Ketua Umum Badko TPQ Kabupaten/Kota


BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Rapat-rapat di Badko TPQ Jateng terdiri atas:
(1) Musyawarah Wilayah, tingkat Propinsi
(2) Musyawarah Derah, tingkat Daerah
(3) Musyawarah Kecamatan, tingkat Kecamatan
(4) Rapat Kerja
(5) Rapat Pengurus

Pasal 11
(1) Musyawarah Wilayah adalah forum tertinggi organisasi yang dihadiri oleh semua anggota Badko TPQ Jateng dengan system perwakilan, yang terdiri dari para pengurus Badko TPQ Jateng, utusan pengurus Badko Kabupaten/ Kota dan undangan yang dianggap perlu yang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali untuk
a. Meminta pertanggungjawaban pengurus
b. Menyusun dan menyempurnakan AD/ ART
1. Menetapkan program kerja
d. Memilih pengurus baru
(2) Musyawarah Daerah adalah adalah forum tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten/ Kota yang dihadiri oleh semua anggota Badko TPQ Kabupaten/ Kota dengan sistem perwakilan, yang terdiri dari para pengurus Badko TPQ Kabupaten/ Kota dan utusan pengurus Badko Kecamatan serta undangan yang dianggap perlu yang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali untuk :
a. Meminta pertanggungjawaban pengurus
b. Menetapkan program kerja
1. Memilih pengurus baru
(3) Musyawarah Kecamatan adalah forum tertinggi organisasi yang dihadiri oleh semua anggota Badko TPQ Kecamatan yang terdiri dari para pengurus Badko TPQ Kecamatan dan utusan TPQ se-Kecamatan serta undangan yang dianggap perlu yang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali untuk :
a. Meminta pertanggungjawaban pengurus
b. Menetapkan program kerja
Memilih pengurus baru

Pasal 12
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja Wilayah Badko TPQ Jateng diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa kepengurusan untuk:
1. menjabarkan program kerja kepengurusan yang diikuti oleh pengurus lengkap Badko TPQ dan diadakan pada awal masa kerja kepengurusan
2. Memantapkan koordinasi organisasi
3. Membuat evaluasi kegiatan
4. Menyaipakan perencanaan
5. Menampung dan membahas berbagai permasalahan
(2) Peserta Rakerwil terdiri atas
1. Penasihat
2. Pengurus Wilayah
3. Utusan Pengurus Daerah


Pasal 13
Rapat Kerja Daerah
(1) Rapat Kerja Daerah Badko TPQ diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa kepengurusan untuk:
a. menjabarkan program kerja kepengurusan
b. Memantapkan koordinasi organisasi
1. Membuat evaluasi kegiatan
d. Menyaipakan perencanaan
e. Menampung dan membahas berbagai permasalahan
(2) Peserta Rakerda terdiri atas
a. Penasihat Daerah
b. Utusan Pengurus Wilayah
1. Pengurus Daerah
d. Utusan Pengurus Kecamatan

Pasal 14
Rapat Kerja Kecamatan
(1) Rapat Kerja Kecamatan BadkoTPQ diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa kepengurusan untuk:
a. menjabarkan program kerja kepengurusan
b. Memantapkan koordinasi organisasi
1. Membuat evaluasi kegiatan
d. Menyaipakan perencanaan
e. Menampung dan membahas berbagai permasalahan
(2) Peserta Rakercam terdiri atas
a. Penasihat Kecamatan
b. Utusan Pengurus Daerah
1. Pengurus Kecamatan
d. Utusan Pengurus TPQ Kelurahan/ Desa


Pasal 15
Rapat Pengurus
1) Rapat Pengurus Badko TPQ Jateng terdiri atas:
1. Rapat Pengurus Wilayah
2. Rapat Pengurus Daerah
3. Rapat Pengurus Kecamatan
2) Rapat Pengurus dapat diadakan secara lengkap (pleno) atau hanya rapat harian, disesuaikan dengan kebutuhan
3) Rapat Pengurus diadakan 1 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.


BAB V
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 16
Musyawarah Luar Biasa untuk meminta pertanggungjawaban kepengurusan Badko TPQ Jateng yang tidak dapat menjalankan program kerja atau melanggar AD/ART, dapat dilakukan apabila ada usul dari Badko TPQ Kabupaten/Kota yang didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Badko TPQ Kabupaten/Kota.


BAB VI
QUORUM MUSYAWARAH/ RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1) Untuk melakukan pembubaran, perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga serta memilih pengurus baru, musyawarah adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang seharusnya hadir
2) Setiap keputusan pada dasarnya diambil secara musyawarah dan mufakat
3) Dalam hal ayat 3 pasal ini tidak berhasil dilakukan maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak.
4) Musyawarah dan Rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari peserta yang seharusnya hadir
5)
BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 18
Lambang, bendera, dan atribut Badko TPQ diatur dalam peraturan organisasi tersendiri


BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 19
(1) Seluruh harta kekayaan Badko TPQ dimanfaatkan sesuai dengan tujuan Badko TPQ dan wajib dipertanggungjawabkan pengurus dalam Musyawarah sesuai tingkatannya
(2) Keuangan dan kekayaan Badko TPQ dikelola sesuai dengan keputusan Rapat Pleno dan bersifat terbuka.
(3) Keuangan Badko TPQ dilaporkan secara berkala dalam Rapat Pengurus di setiap tingkatan
(4) Apabila Badko TPQ Jateng bubar maka harta kekayaan Badko TPQ diserahkan kepada Yayasan Islam untuk kepentingan umat Islam

BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
(1) Segala sesuatu yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh pengurus.
(2) Anggaran Rumah Tangga (ART) berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Semarang
Tanggal : 25 April 2009 M
29 R. Akhir 1430 H
Waktu : pukul 20.00
1.

MUSYAWARAH WILAYAH IV
BADAN KOORDINASI TAMAN PENDIDIKAN AL QUR-AN (BADKO TPQ)
PROPINSI JAWA TENGAH
Pimpinan Sidang Pleno



H. Chamami, S.Ag, M.Si
Ketua

Ismaini Hatta, S.Ag
Wakil Ketua

Fadhil, S.H.I
Sekretaris

1 komentar:

If you're trying hard to lose kilograms then you have to get on this brand new personalized keto meal plan diet.

To create this service, licenced nutritionists, fitness trainers, and professional chefs have joined together to develop keto meal plans that are powerful, decent, price-efficient, and delightful.

From their first launch in 2019, 100's of clients have already completely transformed their body and health with the benefits a great keto meal plan diet can give.

Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover eight scientifically-confirmed ones provided by the keto meal plan diet.

Posting Komentar